Header Ads

Dokumen-dokumen yang Diperlukan Dalam AJB (Akta Jual Beli) Di Depan Notaris

Apa saja yang harus dipersiapkan apabila melakukan jual beli properti yang penjualnya adalah pemilik langsung (secondary market) secara tunai? Berikut ini adalah hal-hal / dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak (penjual & pembeli) sebelum menghadap notaris sebagai PPAT. Tentunya setelah terjadinya kesepakatan jual beli atas suatu obyek properti (tanah, rumah, ruko, kios, apartement dsb).



 




Pihak Penjual
  1. KTP suami-istri (Jika sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Sertifikat Asli yang sudah dicek di BNP (Biayanya sekitar Rp. 50.000-Rp. 200.000, berbeda-beda untuk tiap daerah)
  4. PBB tahun tersebut yang sudah dibayarkan pajaknya melalui Bank Pemerintah, selanjutnya penjual akan menerima bukti pembayaran berupa STTS PBB (Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 20xx. Jika penjual tidak melunasi pajak ini dahulu, maka notaris tidak akan mau melakukan proses jual beli, karena berkaitan dengan sumpah profesi yang berkaitan dengan pendapatan negara berupa pendapatan pajak.
  5. Pelunasan PPh sebesar = 5% x NJOP

Pihak Pembeli
  1. KTP suami-istri (Jika sudah menikah)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Pelunasan BPHTB sebesar = 5% x (NJOP-NJOPTKP). Apabila hasil nilainya setelah dihitung dengan rumus tersebut lebih kecil atau sama dengan = Rp. 60jt, maka PPh = 0 alias tidak perlu bayar pajak.
  4. Kwitansi pelunasan pembelian properti tersebut diatas materai yang ditandatangani pihak pembeli, di situ harus tertera alamat properti yang dijual, No. SHM, dan harga jual belinya (kesempatan dapat cashback ada di sini).

Keterangan:
  1. NJOP = Nilai Jual Obyek Pajak (nilai yang ada di SPPT tahun berjalan, yang biasanya dipakai untuk perhitungan pajak jual belinya, harga jual beli sebenarnya bisa tidak sama dengan NJOP, biasanya lebih tinggi).
  2. NJOPTKP = Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak, tiap daerah tidak sama, di Jakarta Rp.60jt, di daerah lain lebih murah seperti di daerah Jawa Timur hanya Rp.20jt, nilai sebagai faktor pengurang terhadap NJOP, untuk pastinya bisa dilihat di SPPT PBBnya.
  3. Biasanya agar proses sederhana dan cepat semua biaya yang menjadi beban pihak penjual dibayarkan dahulu oleh pihak pembeli yang akan dikurangi nilainya dengan pelunasan harga jual beli propertinya.
  4. Biaya-biaya yang timbul:
  • Biaya Notaris = AJB = Akta Jual Beli antara 0,5% - 1% dari NJOP, semakin mahal nilai jual belinya semakin kecil persentasenya.
  • BBN = Bea Balik Nama di BNP Rp. 750rb-2jt (tergantung luas tanah, asumsi <5000m2), bisa sekalian dititipkan notaris.

Semoga info diatas bisa bermanfaat bagi Anda dalam melakukan AJB.

Tidak ada komentar

Jangan lupa komentarnya ya !!!

dhensuy. Diberdayakan oleh Blogger.