Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI (Jokowi Ahok)
Ahok.Org – Transparansi anggaran merupakan salah satu hal yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur Basuki T. Purnama (Ahok).
Setelah sebelumnya menginformasikan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membuat empat baju dinas, kini masyarakat luas juga bisa mengetahui berapa Penerimaan Dana Langsung Gubernur dan Wakil Gubernur (per Bulan).
Gubernur Jakarta menerima gaji pokok sebesar Rp 3.000.000/bulan sedangkan Wagub sebesar Rp 2.400.000/bulan, berikut perinciannya:
Untuk biaya lain-lain (Dana operasional*) belum diketahui (menanti SK Gubernur), nanti akan diinformasikan lebih lanjut.
*Dana operasional itu berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000, Tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Presiden Republik Indonesia, pd bagian keempat, biaya opeasional, pasal 9.
(1) Besarnya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil. Kepala daerah propinsi ditetapkan berdasarkan klarifikasi pendapatan asli daerah sebagai berikut :
A. Sampai dengan Rp.15 milyar paling rendah Rp.150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%.
Untuk yang tertinggi PAD-nya terdapat pada Huruf F, Diatas Rp.500 milyar paling rendah Rp.1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15%.
Untuk dana ini belum terdapat Surat Keputusan Gubernurnya-nya, namun perhitungan sudah bisa ditebak dengan mengkalikan UANG PAD x 0.15% = bantuan operasional dll.[BTP/Sak]
untuk lebih mengetahui tentang kegiatan-kegiatan gubernur dan wagud DKI (Jokowi Ahok) langsung aja lihat sumbernya gan di www.ahok.org atau di sini
Post a Comment